Polisi Pastikan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Di Ponpes Ibadurrahman Berjalan
SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur memastikan proses hukum terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret eks pimpinan Pondok Modern Ibadurrahman, Kabupaten Kutai Kartanegara, masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara dugaan kekerasan seksual yang kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Kaltim.
"Dari pihak Polri tetap bertindak secara profesional dalam penanganan laporan, baik yang disampaikan masyarakat maupun keluarga korban," kata Tedy, Senin (3/8/2026).
Menurut Tedy, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak. Ia menyebut proses tersebut membutuhkan kehati-hatian mengingat perkara yang ditangani bersifat sensitif.
"Karena kasus ini sensitif. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman sehingga nantinya kasus ini bisa mendapatkan titik terang," ujarnya.
Di sisi lain, Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman mendatangi Markas Polda Kaltim untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak awal Juni 2026.
Kuasa hukum Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Indra P. Utama, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan bentuk itikad baik sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan laporan tersebut berjalan sesuai prosedur. Kami tetap percaya dan yakin kepada penyidik Polda Kaltim untuk mengusut tuntas perkara ini," kata Indra.
Setelah melakukan pertemuan dengan penyidik, pihak yayasan mengaku telah memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan informasi yang cukup. Kami percaya penyidik dapat bersikap objektif, netral, dan menuntaskan proses hukum," ujarnya.
Selain mengawal proses pidana, yayasan juga berencana menempuh jalur hukum terkait keputusan pencabutan izin operasional Pondok Modern Ibadurrahman. Gugatan tersebut direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Indra juga meminta masyarakat tidak menyamakan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dengan lembaga pendidikan yang menaunginya. Menurutnya, perkara pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab personal dan harus dipisahkan dari keberadaan yayasan maupun pondok pesantren.
"Yang dilaporkan adalah oknum. Yayasan dan pondok pesantren merupakan hal yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Di atas pondok masih ada struktur yayasan dan saat ini juga telah dilakukan pergantian pengurus," jelasnya.
Atas dasar itu, yayasan menilai keputusan pencabutan izin operasional pondok pesantren dilakukan terlalu cepat. Meski demikian, mereka menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (M.Ridwan)
