Pemkab Mahulu Susun Tarif Listrik PLTS Untuk Jaga Keberlanjutan Layanan
Samarinda - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyusun rumusan tarif layanan listrik berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS untuk memastikan fasilitas energi di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik konvensional dapat dikelola secara berkelanjutan. Kajian tarif tersebut tidak hanya diarahkan untuk menentukan besaran pembayaran masyarakat, tetapi juga memperhitungkan kemampuan pengelola dan biaya operasional serta pemeliharaan fasilitas.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis PLTS Kabupaten Mahakam Ulu di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (20/8/2026).
Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan dalam kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Mahakam Ulu Stephanus Madang. Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Angela mengatakan penyusunan tarif harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan karakteristik fasilitas PLTS yang telah beroperasi di sejumlah kampung.
"Tarif yang kita rumuskan harus mencerminkan kondisi masyarakat dan sistem PLTS di Mahakam Ulu. Pengalaman pengguna dan kondisi fasilitas harus menjadi bagian dari kajian. Kemampuan pengelola serta kebutuhan biaya operasional juga perlu diperhitungkan," demikian penegasan Bupati dalam sambutannya.
Energi listrik menjadi salah satu kebutuhan dasar yang berkaitan dengan berbagai aktivitas masyarakat. Ketersediaannya berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, aktivitas ekonomi hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi Mahakam Ulu, penyediaan listrik menghadapi tantangan geografis. Wilayah kabupaten yang luas dengan akses transportasi yang terbatas membuat perluasan jaringan listrik konvensional tidak selalu mudah dilakukan. Kondisi tersebut mendorong penggunaan pembangkit energi alternatif, termasuk PLTS, terutama di kampung-kampung yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan listrik konvensional.
Namun, keberadaan infrastruktur PLTS tidak otomatis menjamin keberlanjutan layanan. Fasilitas pembangkit membutuhkan operator, pemeliharaan, penggantian komponen, serta pembiayaan operasional. Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan rumusan tarif yang dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat membayar dan kebutuhan biaya pengelolaan fasilitas.
FGD laporan akhir menjadi tahapan untuk menguji dan menyempurnakan hasil kajian yang telah dilakukan. Pemerintah daerah ingin memastikan rumusan tarif yang disusun tidak hanya berdasarkan perhitungan teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual pengguna dan pengelola PLTS di lapangan.
Kajian tersebut mencakup PLTS Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur. Keempat lokasi tersebut menjadi bagian dari bahan kajian untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi fasilitas, pola pemanfaatan energi, serta kebutuhan pengelolaan layanan listrik berbasis tenaga surya di Mahakam Ulu.
Dalam proses penyusunan rumusan tarif, pemerintah daerah juga menilai pentingnya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengalaman langsung dalam pengelolaan fasilitas. Data mengenai kondisi pembangkit, jumlah pengguna, kebutuhan listrik, biaya operasional, serta pengalaman operator menjadi bahan yang diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain besaran tarif, kajian diarahkan untuk memperjelas aspek kelembagaan pengelola PLTS. Mekanisme pemungutan tarif, pembagian kewenangan, serta pembiayaan pemeliharaan menjadi bagian yang perlu diatur agar pengelolaan fasilitas memiliki mekanisme yang jelas.
Kejelasan kelembagaan menjadi penting karena keberlangsungan pembangkit energi tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis perangkat. Pengelolaan administrasi, ketersediaan biaya pemeliharaan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah kampung dan operator juga menentukan apakah fasilitas dapat terus digunakan setelah dibangun.
"PLTS harus menjadi aset yang produktif dan terawat agar dapat melayani masyarakat dalam jangka panjang," tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menargetkan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat hingga kampung-kampung yang jauh dari pusat pemerintahan. Dalam konteks tersebut, listrik tidak hanya dipandang sebagai sarana penerangan, tetapi juga sebagai infrastruktur pendukung berbagai kegiatan masyarakat.
Ketersediaan listrik dapat mendukung aktivitas belajar dan pendidikan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi serta kegiatan ekonomi masyarakat. Layanan listrik yang lebih andal juga dapat membantu aktivitas pemerintahan di wilayah kampung yang memiliki keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar.
Karena itu, penyusunan tarif PLTS menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan infrastruktur energi tidak berhenti pada tahap pengadaan dan pemasangan pembangkit. Pemerintah daerah ingin fasilitas yang telah tersedia tetap dapat beroperasi dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Mahakam Ulu menyampaikan apresiasi kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Mahakam Ulu, tim tenaga ahli, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan kampung, serta operator PLTS yang terlibat dalam penyusunan kajian.
Pemerintah daerah berharap rumusan tarif yang dihasilkan dapat menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan layanan bagi masyarakat dan kebutuhan pembiayaan pengelolaan fasilitas. Tarif yang terlalu tinggi berpotensi membebani pengguna, sementara tarif yang tidak memperhitungkan biaya operasional dan pemeliharaan dapat mengganggu keberlanjutan layanan.
"Keberhasilan pembangunan diukur dari kemampuan infrastruktur untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, keberlangsungan layanan PLTS harus menjadi tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
Sejumlah unsur pemerintah daerah dan pemerintah kampung hadir dalam FGD tersebut. Di antaranya Tim TP3D Mahakam Ulu, Bappenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, serta camat Long Hubung.
Perwakilan pemerintah kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dari Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur juga hadir. Operator PLTS dari Matalibaq dan Wana Pariq turut mengikuti pembahasan bersama tenaga ahli penyusun rumusan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS Kabupaten Mahakam Ulu.
Dari unsur akademisi, hadir Kepala Laboratorium Konversi Energi Elektrik Teknik Elektro Institut Teknologi Nasional Malang, Widodo Pudji Muljanto, selaku ketua tim dari ITN Malang bersama anggota tim.
Keterlibatan pemerintah kampung dan operator dalam pembahasan menjadi bagian penting karena mereka berhadapan langsung dengan kondisi fasilitas dan kebutuhan pengguna. Data dari lapangan diperlukan untuk memastikan rumusan tarif tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi dapat diterapkan dalam pengelolaan layanan sehari-hari.
Pengembangan PLTS di Mahakam Ulu pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sumber energi alternatif. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya sistem pengelolaan yang mampu mempertahankan fungsi fasilitas setelah pembangunan selesai.
Melalui penyusunan rumusan tarif tersebut, Pemkab Mahakam Ulu berupaya membangun dasar kebijakan bagi pengelolaan listrik berbasis PLTS yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus keberlangsungan fasilitas. Skema tersebut diharapkan dapat mendukung pemerataan akses energi hingga kampung-kampung yang menghadapi keterbatasan akses terhadap jaringan listrik konvensional.
Penguatan layanan energi berbasis PLTS juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun sistem energi yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Bagi Mahakam Ulu, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan fasilitas yang telah dibangun untuk terus beroperasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah hulu. (ADV)
