Berita Update

(Terbaru)
Rapat Paripurna DPRD Mahulu

Samarinda - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahulu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ballroom Lantai 17 Hotel Aston Samarinda, Jumat (21/8/2026).

Wakil Bupati Mahulu Suhuk hadir mewakili Bupati Mahulu Angela Idang Belawan dalam rapat yang menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2027 tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mahulu Devung Paran dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, anggota DPRD Mahulu, Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agustinus Teguh Santoso, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.

Agenda rapat diawali dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Setelah itu, pemerintah daerah dan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun depan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir atau sambutan bupati sebelum rapat paripurna ditutup.

Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal, program prioritas, serta alokasi anggaran pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memiliki landasan bersama dalam menyusun program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta target pembangunan yang telah ditetapkan dalam perencanaan daerah.

KUA memuat kebijakan umum yang menjadi dasar penyusunan anggaran, sementara PPAS berisi prioritas program dan batas maksimal anggaran yang akan dialokasikan untuk setiap urusan pemerintahan. Kedua dokumen tersebut menjadi acuan utama sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dibahas lebih lanjut.

Dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS, proses penyusunan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2027 akan memasuki tahapan berikutnya hingga penetapan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (ADV)