Berita Update

(Terbaru)
Kantor desa puan cepak

Puluhan warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (31/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan pemerintah desa guna menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Warga yang mendatangi kantor desa berniat menemui kepala desa. Namun, kepala desa tidak berada di tempat, sehingga warga hanya dapat menemui sekretaris desa (sekdes) dan sejumlah staf.

"Di kantor desa yang ada ini sekdes dan staf desa. Jadi belum bisa memberikan keputusan," ujar Yusran, salah seorang warga, kepada awak media di lokasi.

Yusran menjelaskan bahwa persoalan lahan yang digarap warga ini telah berlangsung cukup lama. Warga pada awalnya tidak mengetahui secara pasti status hukum maupun kepemilikan lahan tersebut.

Menurut dia, masyarakat mengira kawasan itu merupakan hutan biasa yang belum bertuan, sehingga mereka berinisiatif membuka dan memanfaatkannya untuk lahan pertanian.

"Kita enggak tahu itu lahannya. Itu lahan kan kita enggak tahu, lahan HTI atau apa. Itu kami anggap hutan, jadi kami garap," kata Yusran.

Pertanyakan Batas dan Legalitas Perusahaan

Selain status lahan, warga juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah yang diklaim sebagai konsesi HTI. Yusran mengaku masyarakat belum pernah melihat secara langsung dokumen perizinan maupun patok batas kawasan yang dipegang oleh perusahaan.

Warga baru mengetahui adanya klaim kepemilikan setelah mereka bersusah payah membuka lahan dan membangun infrastruktur dasar secara swadaya.

"Kalau memang HTI mungkin ada tanamannya. Kalau tanah HTI, tanaman HTI-nya mana? Jadi masyarakat ini lihat hutan, ya garap," tuturnya.

Untuk membuka akses menuju lahan tersebut, warga mengaku telah mengeluarkan tenaga dan biaya yang tidak sedikit secara mandiri. Panjang jalan dan infrastruktur yang dibangun warga bervariasi, mulai dari 2 hingga 4 kilometer.

Rencananya, lahan itu akan ditanami kelapa sawit yang dinilai sebagai komoditas paling diandalkan masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga.

"Yang bisa menguntungkan kami selama ini sawit," imbuhnya.

Buntu Pasca-RDP di DPRD Kukar

Kini, warga diliputi kebingungan karena lahan yang telanjur dibuka dan dirintis dilarang untuk dikelola setelah muncul klaim dari pihak pemegang izin HTI.

Persoalan ini sebenarnya sempat dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar. Saat itu, warga diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa. Namun, hingga kini, solusi konkret yang diharapkan belum juga terwujud.

"Kita ini bingung. Lahan kita sudah tergarap, kita enggak boleh garap. Jadi kita masyarakat kecil enggak berani," ucap Yusran dengan nada cemas.

Senada dengan Yusran, Weli selaku perwakilan warga lainnya berharap konflik agraria ini dapat segera menemui titik terang melalui jalur mediasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak korporasi. Ia menginginkan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

"Intinya haknya masyarakat harus dikembalikan. Kita di situ sudah bikin jalan. Awalnya rawa sampai sepinggang, sampai seleher. Kami bikin kanal sampai kering. Ternyata mereka bilang wilayah mereka," ungkap Weli.

Ia berharap pemerintah desa bisa turun tangan menjadi jembatan untuk memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak manajemen HTI.

"Harapannya mudah-mudahan bisa diselesaikan secepatnya dan secara baik-baik. Dengan kepala desa, sama-sama masyarakat tidak dirugikan, HTI juga jangan dirugikan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Puan Cepak yang menemui warga di kantor desa enggan memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media. Ia beralasan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara sengketa lahan yang dipersoalkan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan HTI maupun Pemerintah Desa Puan Cepak belum memberikan pernyataan resmi terkait kejelasan status lahan serta tuntutan yang dilayangkan warga.

(Muhammad Yusuf)